DPRD Kalteng

Jangan Berhenti di Pemadaman, Asal Api Harus Diungkap

yd
Jangan Berhenti di Pemadaman, Asal Api Harus Diungkap
Anggota DPRD Kalimantan Tengah, Abdul Hafid

Hai Kalteng - Palangka Raya - Munculnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah titik dengan pola yang terkesan berpindah-pindah menjadi perhatian DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng). Penanganan karhutla dinilai tidak cukup hanya dengan mengerahkan personel untuk memadamkan api, tetapi perlu dilanjutkan dengan mengungkap dari mana api berasal dan apa yang memicunya.

Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Abdul Hafid, meminta aparat penegak hukum (APH) bersama instansi terkait tidak melewatkan proses penyelidikan setiap kali kebakaran terjadi. Menurutnya, informasi mengenai lokasi dan sumber api penting untuk mengetahui apakah kebakaran murni akibat kondisi tertentu atau terdapat faktor lain yang perlu ditindaklanjuti.

(Baca Juga : Sungai Sekonyer Berubah Warna, DPRD Minta Aktivitas di TNTP Ditelusuri)

“Pemadaman tetap menjadi langkah utama ketika api muncul. Tetapi setelah itu harus ada upaya mencari tahu titik awal api dan penyebabnya. Jangan sampai api padam, kemudian persoalannya dianggap selesai,” kata Abdul Hafid, Senin (7/9).

Dirinya mengatakan, kemunculan titik api secara sporadis semestinya menjadi bahan evaluasi. Terlebih apabila kebakaran kembali terjadi di tempat berbeda setelah kejadian sebelumnya berhasil ditangani.

Ia mengingatkan agar dugaan penyebab karhutla tidak serta-merta diarahkan kepada masyarakat yang membuka atau mengelola lahan. Setiap dugaan, menurutnya, perlu dibuktikan melalui pemeriksaan kondisi di lapangan sehingga penanganan tidak dibangun berdasarkan asumsi.

“Penyebabnya harus dilihat berdasarkan fakta di lapangan. Jangan setiap ada kebakaran kemudian masyarakat langsung dianggap sebagai penyebabnya. Perlu ditelusuri terlebih dahulu bagaimana api itu bisa muncul,” ujarnya.

Hafid menilai, masyarakat yang memiliki lahan pada dasarnya juga memiliki kepentingan untuk menjaga arealnya. Sebab, apabila lahan ikut terbakar, kerugian justru dapat kembali dirasakan pemilik atau pengelolanya.

Karena itu, apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya unsur kesengajaan maupun pelanggaran hukum, ia meminta APH tidak ragu mengambil langkah sesuai ketentuan. Penelusuran sumber api dinilai bukan hanya untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pencegahan.

“Kalau memang ditemukan ada unsur kesengajaan, tentu harus diproses sesuai aturan. Yang penting sekarang penyebabnya harus benar-benar diketahui, supaya kejadian yang sama tidak terus berulang,” tegasnya.

Ia juga meminta anggapan bahwa pembakaran lahan selalu berkaitan dengan upaya masyarakat membuka areal tidak dijadikan kesimpulan tunggal. Menurut Hafid, metode tersebut memiliki risiko yang besar karena api dapat merembet dan sulit dikendalikan, terutama ketika kondisi lingkungan mendukung penyebaran api.

“Risikonya besar kalau api sudah lepas kendali. Karena itu, kita jangan hanya melihat dari satu sisi. Penyebab setiap kebakaran perlu diperiksa dan dibuktikan,” jelasnya.

Hafid menambahkan, pemahaman masyarakat mengenai bahaya api juga terus berkembang. Bahkan aktivitas sederhana seperti membakar sampah kini mulai dilakukan dengan lebih hati-hati karena masyarakat menyadari api dapat dengan mudah menyebar apabila tidak diawasi.

“Sekarang membakar sampah saja orang sudah mempertimbangkan risikonya. Apalagi kalau membakar lahan yang arealnya luas. Dampaknya tentu jauh lebih besar,” pungkasnya.